profilkiri_1.gif
Home

:: Tautan Aplikasi ::



 

15 Aparat Peradilan Agama Dijatuhi Hukuman Disiplin

Jakarta l Badilag.net

Selama tahun 2011, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman disiplin kepada 130 aparat peradilan. 15 orang atau 12 persen di antaranya adalah aparat peradilan agama.

Data itu diolah badilag.net dari laporan resmi yang dirilis Badan Pengawasan tiap triwulan. Badan Pengawasan membuat secara periodik, mulai periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, hingga Oktober-Desember 2011.

Rinciannya dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Periode

Jumlah

Aparat PA

Jumlah Keseluruhan

Januari – Maret

6

26

April – Juni

2

27

Juli – September

5

38

Oktober – Desember

2

39

TOTAL

15

130

Pada periode Januari-Maret 2011, aparat peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin berjumlah 26. Dari lingkungan peradilan agama, yang dijatuhi hukuman berjumlah 6. Rinciannya dapat dilihat di tabel berikut ini:

No

Jabatan

Jenis hukuman

Rincian

1.

Hakim PA

Sedang

Penundaan kenaikan pangkat dengan akibat hukum dikurangi tunjangan khusus remunerasi selama 12 bulan sebesar 100% tiap bulan

2.

Hakim PA

Ringan

Pernyataan tidak puas secara tertulis dengan akibat hukum dikurangi remunerasi 6 bulan sebesar 75% tiap bulan

3.

Hakim PA

Ringan

Pernyataan tidak puas secara tertulis dengan akibat hukum dikurangi remunerasi 6 bulan sebesar 75% tiap bulan

4.

Hakim Tinggi PTA

Ringan

Teguran tertulis dengan akibat hukum dikurangi remunerasi 3 bulan sebesar 75% tiap bulan

5.

Panitera Pengganti PA

Ringan

Pernyataan tidak puas secara tertulis dengan akibat hukum dikurangi remunerasi selama 6 bulan sebesar 75% tiap bulan

6.

Staf PA

Ringan

Teguran tertulis dengan akibat hukum dikurangi tunjangan khusus kinerja selama 3 bulan sebesar 75% tiap bulan

Pada periode April–Juni 2011, Badan Pengawasan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 27 aparat peradilan. Dua di antaranya berasal dari peradilan agama. Rinciannya sebagai berikut:

No

Jabatan

Jenis hukuman

Rincian

1.

Staf PA

Sedang

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 2 tahun dan pengurangan tunjangan khusus kinerja selama 2 tahun sebesar 90 % tiap bulan.

2.

Jurusita Pengganti PA

Berat

Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Sementara itu, pada periode Juli–September 2011, 38 aparat peradilan dijatuhi hukuman disiplin. Lima di antaranya berasal dari peradilan agama. Data lengkapnya sebagai berikut:

No

Jabatan

Jenis hukuman

Rincian

1.

Panitera/

Sekretaris PA

Ringan

Teguran tertulis dengan akibat hukum berupa pengurangan tunjangan remunerasi sebesar 25 % selama sebulan

2.

Wakil Panitera PTA

Ringan

Teguran tertulis dengan akibat hukum pengurangan tunjangan remunerasi sebesar 75 % selama tiga bulan

3.

Panitera Pengganti PA

Ringan

Pernyataan tidak puas secara tertulis dengan akibat tunjangan remunerasi dikurangi 75 % selama enam bulan

4.

Staf PA

Sedang

Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dengan akibat hukum pengurangan tunjangan remunerasi sebesar 90 % selama 12 bulan

5.

Staf PA

Berat

Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Dan pada periode Oktober–Desember 2011, Badan Pengawasan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 39 orang. Dua di antaranya berasal dari lingkungan peradilan agama. Rinciannya sebagai berikut:

No

Jabatan

Jenis hukuman

Rincian

1.

Staf Msy

Berat

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

2.

Staf PTA

Berat

Pembebasan dari jabatan panmud gugatan PA dan dimutasikan sebagai staf PTA dengan akibat hukum dikurangi tunjangan remunerasi sebesar 100 % selama 1 bulan.

Staf paling banyak

Dari 15 aparat peradilan agama yang dijatuhi hukuman disiplin selama 2011, enam di antaranya adalah staf. Jumlah itu merupakan yang tertinggi. Di bawahnya terdapat hakim (4 orang), Panitera Pengganti (2), Panitera/Sekretaris (1), Wakil Panitera (1) dan Jurusita Pengganti (1).

Ditinjau dari jenis hukuman, yang terbanyak adalah hukuman ringan. Jumlahnya 8 orang. Selebihnya, 4 orang dijatuhi hukuman berat dan 3 orang mendapat hukuman sedang.

Data selengkapnya dapat dilihat di tabel berikut ini:

No

Jabatan

Jenis Hukuman

Jumlah

Berat

Sedang

Ringan

1.

Hakim

-

1

3

4

2.

Panitera/Sekretaris

-

-

1

1

3.

Wakil Panitera

-

-

1

1

4.

Panitera Pengganti

-

-

2

2

5.

Jurusita Pengganti

1

-

-

1

6.

Staf

3

2

1

6

TOTAL

4

3

8

15

Pintu pengaduan dibuka lebar

Bagaimana dengan hukuman disiplin di tahun 2012? Jawaban pastinya tentu sukar diperoleh. Yang jelas, Ketua Mahkamah Agung RI melalui Badan Pengawasan telah membuka lebar-lebar pintu pengaduan. Salah satunya dengan menggunakan fasilitas SMS.

Pada 27 Desember 2011, Ketua Mahkamah Agung RI Harifin A Tumpa mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Pesan Singkat (SMS).

Yang dapat dilaporkan adalah penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Jika ingin memanfaatkan fasilitas itu, silakan ketik Nama Anda#NIP#Satker#Ibu Kota Propinsi#Nama Terlapor#Isi Pengaduan. Jika sudah selesai, kirim SMS itu ke nomor 0852 824 90900.

(hermansyah)

Sumber : http://badilag.net

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Senin, 06 Pebruari 2012 11:33)

 
profilkanan1.gif

Alih Bahasa

Kalender

Tautan

Statistik Pengunjung

053864
Hari iniHari ini39
KemarinKemarin221
Minggu iniMinggu ini1432
Bulan iniBulan ini4916
KeseluruhanKeseluruhan53864