Badilag Tidak Mempersulit Tenaga Teknis PA yang akan Mutasi
Jakarta | badilag.net

Banyak keluhan tenaga teknis peradilan agama terkait mutasi, terutama bagi yang telah lama bekerja di satu satker namun tidak pernah mendapatkankan mutasi. Mereka beranggapan selama ini Ditjen Badilag kurang memperhatikan, bahkan terkesan mempersulit proses mutasi.
Ketika ditemui redaktur badilag.net di ruang kerjanya, Jum'at siang (3/2/2012), Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Purwosusilo, menepis anggapan itu.
“Kita tidak mempersulit mereka. Kalau memang memenuhi syarat akan kita pertimbangkan untuk mendapatkan mutasi atau promosi,” ujar Purwosusilo.
Dia beralasan mengapa dahulu sebelum satu atap dengan Mahkamah Agung dan bahkan sampai sekarang masih banyak ditemukan tenaga teknis peradilan agama yang telah lama berada di satu satker tetapi belum dimutasi, hal tersebut selain belum adanya database yang akurat yang dimiliki oleh Ditjen Badilag juga menyangkut anggaran yang dialokasikan untuk mutasi yang masih sangat kecil.
“Kita selama ini memang dianggap melakukan pola mutasi “obat nyamuk” atau “tingkat RT”, namun setelah satu atap secara bertahap pola tersebut akan kita tinggalkan dengan adanya anggaran yang besar untuk itu,” ungkap Purwosusilo kedi ruang kerjanya
“Itu akan menjadi “PR” yang besar bagi Ditjen Badilag untuk menyelesaikannya,” lanjutnya.
Menurutnya, selain memprioritaskan untuk melakukan mutasi terhadap tenaga teknis angkatan tahun 2008 kebawah, pada tahun 2012 ini Badilag juga akan mempertimbangkan mereka yang berada di satker yang jauh dan terpencil.
“Kita juga akan memperhatikan mereka yang telah lama di satker yang sulit dijangkau untuk segera dipindahkan ke satker yang lebih baik,” Purwosusilo berjanji.
Agar mereka masuk dalam daftar mutasi tahun ini, Purwosusilo menghimbau agar teman-teman di daerah melengkapi data kepegawaian mereka di aplikasi SIMPEG Online.
“Data di SIMPEG Online benar-benar kita jadikan bahan pertimbangan pengambilan kebijakan, oleh karena itu kami minta teman-teman di daerah untuk melengkapi data yang masih belum lengkap,” pintanya.
Mutasi Bagi Suami dan Istri Yang Bekerja di PA
Terkait suami dan istri yang sama-sama bekerja di lingkungan peradilan agama, Purwosusilo sangat perhatian betul, hal ini sekaligus menepis anggapan bahwa selama ini Badilag kurang memperhatikan mereka.
Banyak dari mereka yang mengeluhkan bahwa mutasi bukannya membawa kehidupan menjadi lebih baik namun justru sebaliknya. Persoalan yang sering terjadi apabila sang suami dimutasi, si istri tidak bisa langsung mengikuti suami pindah ke satker yang baru.
Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Purwosusilo memberikan penjelasan bahwa untuk mengurus proses mutasi pada intinya tidak ada masalah.
Dia mencontohkan apabila sang suami bekerja sebagai hakim, sedangkan istrinya PNS di PA. Apabila si suami dimutasi secara otomatis sang istri bisa mengajukan usul mutasi mengikuti suami tanpa harus menunggu usulan berikutnya.
“Apabila istri bekerja sebagai tenaga teknis, hal tersebut lebih mudah karena yang menerbitkan SK mutasinya adalah sama-sama di Badilag. Namun apabila si istri PNS di kesekretariatan maka proses kepindahannya harus diajukan ke Biro Kepegawaian MA dan itu membutuhkan waktu yang sedikit lama,” jelasnya.
Dalam hal penempatan di satker baru bagi suami istri yang sama-sama bekerja di peradilan agama, Purwosusilo menjelaskan Ditjen Badilag mempunyai kebijakan tersendiri. Apabila suami dimutasi ke Jawa, si istri ikut pindah namun ditempatkan di satker yang berbeda. Sedangkan apabila si suami dimutasi diluar Jawa, istri bisa ditempatkan satu satker dengan suami karena dengan pertimbangan jarak antar satker dengan mempertimbangkan formasi.
Bagaimana Dengan Suami Istri Salah Satu Bekerja di Instansi Lain ?
Lain lagi yang terjadi apabila suami istri salah satunya bekerja diluar lembaga peradilan, Purwosusilo memberikan contoh kasus ada istri yang lulus menjadi hakim dan ditempatkan diluar daerah tempat tinggal sehingga harus meninggalkan suami dan anak. Namun belum lama ditempatkan dia mengajukan pindah dengan alasan mengikuti sang suami yang bekerja di daerah tempat tinggal semula.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar alasan bagi yang bersangkutan untuk dimutasi mengikuti suami dikarenakan dari awalnya si istri yang meninggalkan sang suami karena diterima menjadi hakim.
Menanggapi persoalan yang dialami oleh teman-teman di daerah dalam hal mutasi apabila salah satu dari mereka yang bekerja di pemerintah daerah, Purwosusilo mengatakan mereka harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku di MA.
“Kita akan memperhatikan mereka, namun bagi hakim yang baru ditempatkan juga harus memperhatikan pola mutasi di lingkungan peradilan agama, tutupnya. (ws)
Sumber : http://badilag.net




























