:: Pengadilan Agama Gunungsitoli ::
Penekanan Terhadap Aturan Perilaku Pegawai MA RI
Jakarta-Humas. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Lainnya, Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 035/SK/IX/2008 tanggal 1 September 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah AGung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Lainnya dan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 008-A/SEK/SK/I/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, Sekretaris Mahkamah Agung RI telah menyelesaikan Penyusunan Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami lampirkan surat perihal tersebut diatas (mtw/yku)
- ATURAN PERILAKU PEGAWAI MA RI
- Keputusan KMA No. 071/KMA/SK/V/2008
- Keputusan Sekretaris MA RI No. 035/SK/IX/2008
- Keputusan Sekretaris MA RI No. 008-A/SEK/SK/I/2012
Sumber : http://www.mahkamahagung.go.id/
Pemutakhiran Terakhir (Senin, 16 April 2012 20:47)
MA Luncurkan Layanan One Day Publish
One Day Publish” tag line pelayanan informasi yang diusung kepaniteraan MA bukan sekedar janji. Ini adalah itikad kuat peningkatan pelayanan publik. Kepaniteraan sejak awal tahun 2012 telah membentuk tim monitoring informasi perkara yang tugas utamanya “menegor” jika ada informasi perkara yang belum publis di website padahal perkaranya sudah putus. Tim monitoring ini melaporkan temuannya kepada Panitera MA setiap akhir minggu. Selain Tim Monitoring, Kepaniteraan juga memiliki Tim Quality Control yang bertugas manjamin kualitas informasi.
“One Day Publish memang diluncurkan terkait keikutsertaan kepaniteraan dalam kompetisi pelayanan publik. Namun sesungguhnya hal tersebut merupakan komitmen lama yang dibangkitkan kembali secara sistematis” Ujar Panitera MA saat memberikan pengarahan pada pembukaan konsinyering publikasi putusan, Kamis malam (12/4) di Hotel Aryaduta Tangerang.
Pemutakhiran Terakhir (Senin, 16 April 2012 20:44)
Pekan Ini, Pengadilan-pengadilan di 8 Propinsi DinilaiJakarta l Badilag.net Selama lima hari, 16-20 April 2012, Tim Quality Assurance (Tim QA) akan melakukan penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi. Sasaran penilaian adalan pengadilan-pengadilan di delapan ibu kota propinsi yang meliputi Medan, Pekanbaru, Jambi, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Manado dan Samarinda. Tim QA melakukan penilaian dengan cara uji petik. Tim QA menjadikan 8 wilayah itu sebagai sampel dengan pertimbangan dapat merepresentasikan kondisi pengadilan-pengadilan di wilayah lainnya yang tidak didatangi Tim QA. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi, dalam suratnya, Rabu (11/4/2012), mengatakan bahwa Tim QA akan datang secara pararel atau bersamaan. “Tim QA berjumlah 5-7 orang dan akan didampingi oleh Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung sejumlah 2-3 orang,” ungkapnya. Satuan kerja yang didatangi Tim QA adalah pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi tata usaha negara, pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara di delapan ibu kota propinsi.
|
4 Ribu Hakim Mogok Sidang Tuntut Kesejahteraan, Bagus!Andi Saputra - detikNews Jakarta Ancaman mogok sidang lebih dari 4 ribu hakim di seluruh Indonesia menuntut kesejahteraan dinilai sebuah langkah positif. Sebab hal ini merupakan langkah yang benar daripada mencari kesejahteraan dengan cara jual beli perkara. "Bagus kalau menunut kesejahteraan dengan mogok sidang. Ini cara menuntut kesejahteraan yang benar dalam ranah demokrasi," kata Direktur Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/4/2012). Menurut Anggara, mogok sidang menunjukkan hakim masih punya hati nurani. Mereka tidak mau disuap untuk mengatasi kesulitan hidup. "Ini sesuatu yang positif dalam tatanan demokrasi," ujar Anggara.
Pemutakhiran Terakhir (Senin, 16 April 2012 20:37)
|



























