profilkiri_1.gif
Home PROFIL PENGADILAN Profil PA.Gst Sejarah

:: Tautan Aplikasi ::



 

Sejarah PA

Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Gunungsitoli

Pengadilan Agama Gunungsitoli dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 45 tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di luar jawa dan Madura serta luar Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Gunungsitoli

kantor PA GunungsitoliPembentukan Pengadilan Agama Gunungsitoli ada kaitannya dengan sejarah perjuangan bangsa juga berhubungan erat dengan kesadaran hukum masyarakat Islam Kabupaten Nias.

Sebelum masuknya Belanda ke Nias tahun 1940, masyarakat Nias tunduk dan patuh sepenuhnya kepada aturan-aturan hukum Islam. Segala persoalan hukum masyarakat Islam diselesaikan dengan hukum Islam oleh pegawai syara’ yang terdiri dari Imam Khatib dan Bilal yang diangkat oleh Penghulu. Ini berlangsung pada masa Kerajaan Islam, yaitu sejak Kerajan Sulaiman sampai dengan Kerajaan Datuk Raja Ibrahim di Hilir Gunungsitoli.

Setelah Belanda masuk tahun 1940 Raja Islam tidak meluas wewenangnya lagi, masing-masing Raja Islam memohon kepada Pemerintah untuk membentuk Pengadilan Agama Islam sebagaimana diatur untuk Daerah Jawa dan Madura, tetapi Pemerintah Hindia Belanda tidak mengabulkannya, hanya saja perselisihan-perselisisihan di kalangan umat Islam diperkenankan untuk diselesaikan melalui putusan/fatwa ulama yang selanjutnya melalui Asisten Residence dikirim ke Islamic Jaken untuk menentukan apakah putusan/fatwa tersebut dapat dijalankan atau tidak.

Dari tahun 1940 samapai dengan 1959 pada dasarnya keadaan Pengadilan Agama masih seperti sebelumnya. Namun pada tahun 1945 pengadilan Agama Gunungsitoli/Kabupaten Nias dilakukan oleh Majelis Islam Tinggi Tapanuli (MITT) yang berkedudukan di Padangsidempuan. Adapun cabang Nias berkedudukan di Gunungsitoli dipimpin oleh Almarhum Shaprul Alam dan Almarhum Khaidir Nasrun sebagai sekretaris sekaligus wakilnya. Majelis ini berlangsung sampai tanggal 1 februari 1947.

Pada tahun 1947 samapai dengan 1959 Badan Peradilan di Kabupaten Nias dipegang sepenuhnya oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Nias dengan dibantu oleh Kantor Urusan Agama kecamatan.

Pada tahun 1951 sewaktu Wakil Presiden Republik Indonesia Drs. Muhammad Hatta berkunjung ke Gunungsitoli masyarakat Islam Nias yang diwakili oleh Abdul Khaidir Aceh dan Muhammad Husin Chaniago selaku pengurus cabang Nahdatul Ulama Kabupaten Nias menyampaikan permohonan Pembentukan Pengadilan Agama Gunungsitoli secara lisan yang dilanjutkan dengan tulisan kepada Wakil Presiden, oleh Wakil Presiden ketika itu dijanjikan bahwa permohonan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah. Namun hasrat tersebut baru terwujud setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk daerah Jawa dan Madura serta luar Kalimantan Selatan dan Timur.

Akhirnya pada tahun 1959 resmilah berdiri Pengadilan Agama Gunungsitoli dan dengan surat Nomor: C/VI/B-6/3485 tanggal 23 Juli 1959, diangkatlah Bapak Mohammad Husin Gelar Sutan Caniago sebagai Ketuanya dan Mohammad Sutan Sahib sebagai Panitera.

Sejarah Pembentukan Kabupaten Nias

Sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Nias belum menetapkan Peraturan Daerah tentang Sejarah Pembentukan Kabupaten Nias, namun demikian berdasarkan Peraturan Daerah Nomor: 10 tahun 2001, tentang Rencana Strategi (RENSTRA) Daerah Kabupaten Nias tahun 2001-2006 dinyatakan bahwa Kabupaten Nias didirikan berdasarkan Undang-undang No. 7 Darurat tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalam Wilayah Propinsi Sumatera Utara. (Lembaran Negara Tahun 1956 No : 58, Tambahan Lembaran Negara No : 1092)

Pemutakhiran Terakhir (Kamis, 09 Juni 2011 09:26)

 
profilkanan1.gif

Alih Bahasa

Kalender

Tautan

Statistik Pengunjung

053870
Hari iniHari ini45
KemarinKemarin221
Minggu iniMinggu ini1438
Bulan iniBulan ini4922
KeseluruhanKeseluruhan53870