Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok Pengadilan Agama Gunungsitoli sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo. Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang orang yang beragama Islam di bidang : a. Perkawinan; b. waris; c. wasiat;, d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h sadaqah dan ; i. ekonomi syariah.
Dalam melaksanakan tugas-tugas pokok di atas maka pengadilan Agama Gunungsitoli mempunyai fungsi sebagsi berikut :
- Fungsi mengadili (judicial power ) yaitu memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangannya (vide : Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Fungsi pembinanan yaitu melakukan pembinaan terhadap sumber daya manusia dengan memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajaran Pengadilan Agama Gunungsitoli terhadap tugas-tugas pokok dan tugas tambahan berupa organisasi kedinasan dan non kedinasan (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
- Fungsi Pengawasan yaitu melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku aparatur Pengadilan Agama Gunungsitoli (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
- Fungsi Administrasi yaitu menyelenggerakan adminitrasi perkara, persidangan, umum, keuangan, kepegawaian serta sarana dan prasarana (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006 tanggal 24 agustus 2006 jo. KMA Nomor: 145/KMA/SK/VII/2007 tanggal 29 Agustus 2007)
- Memberikan istbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah, dan memberi nasehat dan pertimbangan mengenai perbedaan arah kiblat dan penentuan awal sholat (vide: Pasal 52 A dan penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Surat Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/095/X/2006 tentang Sidang Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal).



























