Tingkat Banding
Langkah langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :
- Permohonan banding harus di sampaikan secara tertulis atau secara lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah syar’iyah dalam tenggang waktu :
- 14 (Empat belas hari) terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan
- 30 (Tiga puluh hari) bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memutuskan perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No. 20 tahun 1947)
- Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 tahun 1989)
- Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No.20 tahun 1947)
- Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon dapat mengajukan Kontra Memori Banding (Pasal 11 (3) UU No. 20 tahun 1947)
- Selambat-lambatnya 14 (Empat belas) hari setelah permohonan di beritahukan kepada pihak lawan Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat suratsurat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah syar’iyah (Pasal 11 (1) UU No. 20 tahun 1947)
- Berkasa perkara banding di kirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi oleh Pengadilan Agama/mahkamah syar’iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (Satu) bulan sejak di terima perkara banding.
- Salinan putusan banding di kirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’yah Propinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk di sampaikan kepada para pihak.
- Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tepat maka panitera :
- Untuk Perkara Cerai Talak
1. Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
2. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari
- Untuk Perkara Cerai Gugat
1. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari.
Proses Penyelesaian Perkara:
- Berkas perkara banding di catat dan di beri nomor register
- Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi membuat penetapan majelis hakim yang akan memeriksa berkas
- Panitera menetapkan panitera pengganti yang membantu majelis
- Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada ketua Majelis.
- Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi
- Majelis Hakim Tinggi memutuskan perkara banding
- Salinan putusan di kirim kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan tingkat pertama
Pemutakhiran Terakhir (Selasa, 02 Agustus 2011 10:42)




























